SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
1. Kompetensi
Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi : pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus
mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen
kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum,
dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi
pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar
kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2. Kompetensi
Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap
kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa.
Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani,
sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro,
yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan
karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
3. Kompetensi
Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus
memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek
matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode
yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun
harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4. Kompetensi
Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia
menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun
dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah
memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki
hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi
tanggung jawabnya.
2. Memiliki
kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas
tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati
teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam
rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang
inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati
kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun
secara institusional.
Dalam usaha membangun
manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang
terdepan. Bila diumpamakan bidang kedoktera, teknik, politik, ekonomi,
pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru
bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri. Hal ini tentu memerlukan
persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru
sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan
seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas
guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang professional,
tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena
mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai
jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya ialah guru
merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga yang turut
menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan dengan uraian
di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak gurulah
terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru
adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat
serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru
diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru
professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya,
sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi
guru. Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian
portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M. Pd